KODE ETIK GURU
INDONESIA
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa guru
Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan
mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang bermain, bertakwa dan
berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab. Guru Indonesia
selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai
sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab. Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang da l
a m me l a ks a na k a n t u g a s be r p e g a n g t e g uh pa d a pr i n s i
p “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri han da y an i ”.
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika
menjalankan tugas- tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai
kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk
itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru
dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain
di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi
seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen
kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya
dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan
eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam
pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini. Peranan guru semakin penting dalam
era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat
menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetetif dan produktif sebagai
aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang
dan dimasa datang. Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari
sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman
bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan
etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
Bagian
Satu
Pengertian,
tujuan, dan Fungsi
Pasal
1
(1) Kode
Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh
guru-guru Indonesia . Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan
tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.
(2) Pedoman
sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah
nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh
dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas- tugas profesionalnya
untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar
sekolah.
Pasal
2
(1) Kode
Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan
guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi
undang-undang.
(2) Kode
Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang
melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya
dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi,
organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan,
sosial, etika dan kemanusiaan. Bagian Dua Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal
3
(1) Setiap
guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman,
penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai- nilai moral yang
termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan
berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2) Sumpah/janji
guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan
pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap
pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan
pendidikan.
Pasal
4
(1) Naskah
sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari Kode Etik Guru Indonesia .
(2) Pengambilan
sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok
sebelumnya melaksanakan tugas. Bagian Tiga Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai
Operasional
Pasal
5
Kode Etik Guru
Indonesia bersumber dari :
(1) Nilai-nilai
agama dan Pancasila
(2) Nilai-nilai
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
(3) Nilai-nilai
jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan
jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal
6
(1) Hubungan
Guru dengan Peserta Didik:
a.
Guru berperilaku secara profesional dalam
melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan
mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.
Guru membimbing peserta didik
untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai
individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat
c.
Guru mengetahui bahwa setiap peserta
didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas
layanan pembelajaran.
d.
Guru menghimpun informasi tentang peserta
didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e.
Guru secara perseorangan atau
bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan
mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang
efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.
Guru menjalin hubungan dengan peserta
didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak
kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g.
Guru berusaha secara manusiawi untuk
mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi
peserta didik.
h.
Guru secara langsung mencurahkan
usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan
keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.
Guru menjunjung tinggi harga diri,
integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j.
Guru bertindak dan memandang semua
tindakan peserta didiknya secara adil.
k.
Guru berperilaku taat asas kepada hukum
dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.
Guru terpanggil hati nurani dan moralnya
untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan
peserta didiknya.
m.Guru
membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari
kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan,
dan keamanan.
n. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta
didiknya untuk alasan- alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan
pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.
Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan
tindakan profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar
norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.
Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan
tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan
pribadi.
(2) Hubungan
Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
a.
Guru berusaha membina hubungan kerjasama
yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses
pedidikan.
b.
Guru mrmberikan informasi kepada
Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c.
Guru merahasiakan informasi setiap
peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d.
Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk
beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas
pendidikan.
e.
Guru berkomunikasi secara baik dengan
orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses
kependidikan pada umumnya.
f.
Guru menjunjunng tinggi hak
orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan
kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g.
Guru tidak boleh melakukan hubungan dan
tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh
keuntungna-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan
Guru dengan Masyarakat :
a.
Guru menjalin komunikasi dan kerjasama
yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan
mengembangkan pendidikan.
b.
Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat
dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c.
Guru peka terhadap perubahan-perubahan
yang terjadi dalam masyarakat
d.
Guru berkerjasama secara arif dengan
masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e.
Guru melakukan semua usaha untuk secara
bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan
kesejahteraan peserta didiknya
f.
Guru memberikan pandangan profesional,
menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam
berhubungan dengan masyarakat.
g.
Guru tidak boleh membocorkan rahasia
sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h.
Guru tidak boleh menampilkan diri secara
ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
(4) Hubungan
Guru dengan sekolah
a.
Guru memelihara dan eningkatkan kinerja,
prestasi, dan reputasi sekolah.
b.
Guru memotivasi diri dan rekan sejawat
secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.
Guru menciptakan melaksanakan proses yang
kondusif.
d.
Guru menciptakan suasana kekeluargaan di
dalam dan luar sekolah.
e.
Guru menghormati rekan sejawat.
f.
Guru saling membimbing antarsesama rekan
sejawat
g.
Guru menjunung tinggi martabat
profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan
profesional.
h.
Guru dengan berbagai cara harus membantu
rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis
pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i.
Guru menerima otoritas kolega seniornya
untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas
pendidikan dan pembelajaran
j.
Guru membasiskan diri pada nilai-nilai
agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k.
Guru memliki beban moral untuk
bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam
menjalankan tugas- tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.
Guru mengoreksi tindakan-tindakan
sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan
martabat profesionalnya.
m.
Guru tidak boleh mengeluarkan
pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat
atau calon sejawat.
n.
Guru tidak boleh melakukan tindakan dan
mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional
sejawatnya
o.
Guru tidak boleh mengoreksi
tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau
masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya.
p.
Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi
sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara
hukum.
q.
Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau
bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan
sejawat.
(5) Hubungan
Guru dengan Profesi :
a.
Guru menjunjung tinggi jabatan guru
sebagai sebuah profesi
b. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan
disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
c.
Guru terus menerus meningkatkan
kompetensinya
d.
Guru menjunjung tinggi tindakan dan
pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan
bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
e.
Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu
bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam
tindkan-tindakan profesional lainnya.
f.
Guru tidak boleh melakukan tindakan dan
mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g.
Guru tidak boleh menerima janji,
pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan
proesionalnya
h.
Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat
dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat
kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan
guru dengan Organisasi Profesinya :
a.
Guru menjadi anggota aorganisasi profesi
guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program
organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b.
Guru memantapkan dan memajukan organisasi
profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
c.
Guru aktif mengembangkan organisasi
profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk
kepentingan guru dan masyarakat.
d.
Guru menjunjung tinggi tindakan dan
pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan
bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.
Guru menerima tugas-tugas organisasi
profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan
integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.
Guru tidak boleh melakukan tindakan dan
mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis
organisasi profesinya.
g.
Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat
dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi
profesinya.
h.
Guru tidak boleh menyatakan keluar dari
keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan
Guru dengan Pemerintah :
a)
Guru memiliki komitmen kuat untuk
melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam
UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan
Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b)
Guru membantu Program pemerintah untuk
mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c)
Guru berusaha menciptakan, memeliharadan
meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
d)
Guru tidak boleh menghindari kewajiban
yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan
pendidikan dan pembelajaran.
e)
Guru tidak boleh melakukan tindakan
pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Bagian
Empat
Pelaksanaan,
Pelanggaran, dan sanksi
Pasal
7
(1) Guru
dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru
Indonesia.
(2) Guru
dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia
kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Pasal
8
(1) Pelanggaran
adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia
dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
(2) Guru
yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis
pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.
Pasal
9
(1) Pemberian
rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik
Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia .
(2) Pemberian
sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus objektif
(3) Rekomendasi
Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang
melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun
yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib
melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia , organisasi profesi guru, atau
pejabat yang berwenang. (6) Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri
dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum
sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru
Indonesia .
Bagian
Lima
Ketentuan
Tambahan
Pasal
10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan
sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru
Indonesia dan peraturan perundang- undangan.
Bagian
Enam
Penutup
Pasal
11
(1) Setiap
guru secara sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode
Etik Guru Indonesia .
(2) Guru
yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi
profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan
Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata
melanggar Kode Etik Guru Indonesia .
ËËË
Tidak ada komentar:
Posting Komentar