ANGGARAN
DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
KIMIA
SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH
(MGMP
KIMIA SMA/MA)
KABUPATEN MAROS PROVINSI SULAWESI SELATAN
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Tuhan
Yang Maha Esa
Kami guru kimia Kabupaten
Maros, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan
mengembangkan profesionalisme guru kimia, demi terbangunnya masyarakat modern
yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru kimia
bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran
Dasar.
Berdasarkan kesepakatan
ini, dan dengan semangat “ Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso,
Tutwuri Handayani”, maka kami para guru kimia Kabupaten Maros bersama-sama
membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
KIMIA SMA/MA KABUPATEN MAROS , yang disingkat MGMP KIMIA SMA/MA Kabupaten Maros
yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran
Kimia SMA/MA Kabupaten Maros , disingkat MGMP KIMIA SMA/MA SMA/MA Kabupaten
Maros
Pasal 2
DasarPendirian
MGMP
KIMIA SMA/MA SMA/MA Kabupaten Maros didirikan berdasarkan Surat Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros No. 420.3/47/SISDIK, Tanggal 4 November 2013.
BAB II
KEDUDUKAN,
SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal
3
Kedudukan
dan Sifat
1. MGMP
Kimia SMA/MA Kabupaten Maros berkedudukan di Kabupaten.
2. MGMP Kimia Kabupaten Maros bersifat organisasi
non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta
diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota
Pasal
4
Tujuan
Tujuan MGMP Kimia SMA/MA Kabupaten
Maros adalah :
1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru
dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran,
penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran,
metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar,
memanfaatkan sumber belajar, dsb.
2. Memberi kesempatan kepada anggota kelompok
kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan
bantuan dan umpan balik.
3. Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan
dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau
musyawarah kerja.
4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok
kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja
atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja)
dan mengembangkan profesionalisme guru
melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP.
6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan
pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7. Meningkatkan kompetensi guru melalui
kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.
BAB
III
ORGANISASI
Pasal
5
Struktur,
Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur
organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP Kimia SMA/MA Kabupaten
Maros diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
6
Hak
dan Kewajiban Pengurus
Hak pengurus MGMP Kimia SMA/MA Kabupaten
Maros adalah:
1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili
secara sah di luar organisasi untuk
mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena
sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang
sama.
Kewajiban pengurus MGMP Kimia SMA/MA
adalah:
1. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan
sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat
Anggota MGMP.
2. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan
surat menyurat dalam organisasi.
3. Bendahara menangani aset/keuangan organisasi
dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada
Rapat Anggota
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal
7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1. Periode Jabatan Pengurus adalah 2 (dua)
tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya maksimal
dua periode kepengurusan.
2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3. Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal
8
Syarat
Keanggotaan
1. Anggota MGMPKimia Kabupaten Maros terdiri
dari Guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar mata pelajaran Kimia di Kabupaten
Maros baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah naungan Kementrian
Pendidikan Nasional dan Kementrian Agama.
2. Syarat menjadi anggota dan Prosedur
Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
9
Hak
dan Kewajiban Anggota
A. Kewajiban anggota adalah:
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4. Membayar uang pangkal dan uang iuran MGMP
Kimia SMA/MA Kabupaten Maros yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga
B. Hak anggota adalah:
1.
Anggota berhak mengikuti pendidikan dan
pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
2.
Anggota berhak mendapat bimbingan untuk
meningkatkan profesionalismenya.
3.
Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus
untuk menjalankan organisasi.
4.
Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk
kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal
10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4
diatas, kegiatan MGMP Kimia SMA/MA Kabupaten Maros adalah:
A. Kegiatan Rutin:
1. Diskusi permasalahan pembelajaran
2. Penyusunan silabus, program semester, dan
Rencana Program Pembelajaran
3. Analisis kurikulum
4. Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
5. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi
Ujian Nasional
B. Kegiatan Pengembangan:
1. Penelitian
2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah
3. Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil
penelitian), dan diskusi panel
4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat
berjenjang)
5. Penerbitan jurnal KKG/MGMP
6. Penyusunan website KKG/MGMP
7. Kompetisi kinerja guru
8. Peer Coaching (Pelatihan sesama guru
menggunakan media ICT)
9. Lesson Study (kerjasama antar guru untuk
memecahkan masalah pembelajaran)
10. Professional Learning Community
(komunitas-belajar professional)
11. TRPD (Teachers Regional Professional Development)/
kerja-sama MGMP antar kabupaten
12. Regional Gateway (kemitraan lintas kabupaten)
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1. Program Kerja MGMP Kimia SMA/MA Kabupaten Maros disusun
sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART).
BAB
VIII
PEMBIAYAAN
Pasal
12
1. Pembiayaan MGMP Kimia SMA/MA Kabupaten Maros berasal dari sumber
yang sah atau sumber sah lain yang tidak
mengikat.
2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB IX
PENJAMINAN
MUTU DAN PELAPORAN
Pasal
13
Pelaksanaan
Penjaminan Mutu dan Pelaporan
1. Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP Kimia SMA/MA Kabupaten Maros perlu
dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan
pemenuhannya.
2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan
dan evalusai.
3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan
dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
4. Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan
kepada ketua MGMP Kimia SMA/MA Kabupaten Maros, ketua MKKS, dan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Maros.
BAB X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal
14
Perubahan
Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan
Rapat Anggota MGMP Kimia SMA/MA Kabupaten Maros yang dengan
sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus
dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari
jumlah anggota MGMP Kimia SMA/MA Kabupaten Maros.
3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap
sah jika disetujui oleh dua pertiga Anggota
yang hadir.
4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang
dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar
dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal
15
Tata
Tertib
Tata
tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP
Kimia SMA/MA Kabupaten Maros
Pasal
16
Pembubaran
1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan
keputusan Rapat Anggota MGMP Kimia SMA/MA Kabupaten Maros yang sengaja diadakan
untuk maksud tersebut.
2. Rapat Anggota harus dihadiri
sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP Kimia SMA/MA Kabupaten
Maros.
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika
disetujui oleh seluruh anggota MGMP Kimia SMA/MA Kabupaten Maros yang hadir dan
diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros
BAB XI
PENUTUP
Pasal
17
1. Hal-hal yang belum
ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau
peraturan organisasi.
2. Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan
Guru-guru Kimia Kabupaten Maros di SMA Nasional Maros, tanggal 7 November 2013
3. Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Maros
Pada tanggal : 7 November 2013
Pengurus MGMP Kimia SMA/MA
Kabupaten Maros
Provinsi Sulawesi Selatan
Ketua, Sekretaris,
Drs. MAHMUD KAANI Drs.
H. TAMRIN, M.Pd
NIP. 196302121989031017 NIP.
196308231989031008
Mengetahui,
Ketua MKKS Kabupaten Maros
Drs. H. BAHARUDDIN, MM
NIP. 196012311986031221
Menyetujui,
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Maros
A. ASHAR
PADUPPA, S.Sos
Pangkat
: Pembina Utama Muda
NIP. 195608111982121002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar