AD


ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN  KIMIA
SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH
(MGMP KIMIA SMA/MA)
KABUPATEN MAROS PROVINSI SULAWESI SELATAN



MUKADIMAH



Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa

Kami guru kimia Kabupaten Maros, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru kimia, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru kimia bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.

Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami para guru kimia Kabupaten Maros bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN KIMIA SMA/MA KABUPATEN MAROS , yang disingkat MGMP KIMIA SMA/MA Kabupaten Maros yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :


BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN  

Pasal 1
Nama

Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Kimia SMA/MA Kabupaten Maros , disingkat MGMP KIMIA SMA/MA SMA/MA Kabupaten Maros

Pasal 2
DasarPendirian

MGMP KIMIA SMA/MA SMA/MA Kabupaten Maros didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros No. 420.3/47/SISDIK, Tanggal 4 November 2013. 

BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN 

Pasal 3
Kedudukan dan Sifat

1.    MGMP Kimia SMA/MA Kabupaten Maros berkedudukan di Kabupaten.
2.    MGMP  Kimia Kabupaten Maros bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota

Pasal 4
Tujuan

Tujuan MGMP Kimia SMA/MA Kabupaten Maros adalah :  
1.    Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
2.    Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.  
3.    Meningkatkan  pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4.    Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5.    Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan  mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP.
6.    Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik. 
7.    Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.

BAB III
ORGANISASI 

Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi  Organisasi

Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP Kimia SMA/MA Kabupaten Maros diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus 

Hak pengurus MGMP Kimia SMA/MA Kabupaten Maros adalah: 
1.    Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk  mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2.    Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
Kewajiban pengurus MGMP Kimia SMA/MA adalah: 
1.    Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
2.    Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
3.    Bendahara menangani aset/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota

BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 7
Masa  Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus

1.    Periode Jabatan Pengurus adalah 2 (dua) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya maksimal dua periode kepengurusan.
2.    Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.    Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 

BAB V
KEANGGOTAAN 

Pasal 8
Syarat Keanggotaan

1.    Anggota MGMPKimia Kabupaten Maros terdiri dari Guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar mata pelajaran Kimia di Kabupaten Maros baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah naungan Kementrian Pendidikan Nasional dan Kementrian Agama.
2.    Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota  

A.    Kewajiban anggota adalah:
1.  Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2.  Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.  Menjaga martabat dan kehormatan profesi. 
4.  Membayar uang pangkal dan uang iuran MGMP Kimia SMA/MA Kabupaten Maros yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
B.    Hak anggota adalah:
1.    Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
2.    Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
3.    Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
4.    Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

BAB VI
KEGIATAN 

Pasal 10

Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan MGMP Kimia SMA/MA Kabupaten Maros adalah:  
A.    Kegiatan Rutin:
1.    Diskusi permasalahan pembelajaran 
2.    Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
3.    Analisis kurikulum
4.    Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
5.    Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional 

B.    Kegiatan Pengembangan:
1.    Penelitian
2.    Penulisan Karya Tulis Ilmiah 
3.    Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel
4.    Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
5.    Penerbitan jurnal KKG/MGMP
6.    Penyusunan website KKG/MGMP
7.    Kompetisi kinerja guru
8.    Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
9.    Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
10.  Professional Learning Community (komunitas-belajar professional)
11.  TRPD (Teachers Regional Professional Development)/ kerja-sama MGMP antar kabupaten
12.  Regional Gateway (kemitraan lintas kabupaten)

BAB VII
PROGRAM KERJA 

Pasal 11
Penyusunan Program Kerja

1.    Program Kerja MGMP Kimia SMA/MA Kabupaten Maros disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
2.    Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 






BAB VIII 
PEMBIAYAAN

Pasal 12

1.    Pembiayaan MGMP Kimia SMA/MA Kabupaten Maros berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang  tidak mengikat.
2.    Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan  dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 


BAB IX
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN 

Pasal 13
Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan

1.    Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP Kimia SMA/MA Kabupaten Maros perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.    Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evalusai.
3.    Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
4.    Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP Kimia SMA/MA Kabupaten Maros, ketua MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros. 

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, 
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar

1.    Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP Kimia SMA/MA Kabupaten Maros yang  dengan  sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.    Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari  jumlah anggota MGMP Kimia SMA/MA Kabupaten Maros.
3.    Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua pertiga Anggota  yang hadir.
4.    Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota. 

Pasal 15
Tata Tertib

Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP Kimia SMA/MA Kabupaten Maros

Pasal 16
Pembubaran

1.    Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP Kimia SMA/MA Kabupaten Maros yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.    Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP Kimia SMA/MA Kabupaten Maros.
3.    Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP Kimia SMA/MA Kabupaten Maros yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros

BAB XI
PENUTUP 

Pasal 17

1.  Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan organisasi.
2. Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Kimia Kabupaten Maros di SMA Nasional Maros, tanggal 7 November 2013
3.  Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Maros
Pada tanggal : 7 November 2013




Pengurus MGMP Kimia SMA/MA
Kabupaten Maros
Provinsi Sulawesi Selatan

                                 Ketua,                                                                   Sekretaris,



                    Drs. MAHMUD KAANI                                            Drs. H. TAMRIN, M.Pd
                NIP. 196302121989031017                                    NIP. 196308231989031008



Mengetahui,
Ketua MKKS Kabupaten Maros




Drs. H. BAHARUDDIN, MM
NIP. 196012311986031221




Menyetujui,
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Maros




A. ASHAR PADUPPA, S.Sos
Pangkat : Pembina Utama Muda
NIP. 195608111982121002


Tidak ada komentar:

Posting Komentar